"Kemudian disambungkan dengan sumbu api dan bom ikan tersebut siap untuk digunakan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat nelayan tersebut saat ini telah digelandang ke hotel prodeo.
"Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang undang-undang darurat. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," kuncinya.
Dianggap merusak lingkungan, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku suplayer bahan peledek jenis detinator di kalangan nelayan. (Muhsin/fajar)