Akbar Ali Terima Tugas Sebagai Penjabat Wali Kota Parepare Walaupun Tak Digaji

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Penjabat Walikota Parepare DR Drs Akbar Ali menyampaikan suka duka selama ditugaskan sebagai Pj Walikota Parepare. Akbar mengaku sejak menjabat pada awal November 2023 tidak mendapatkan gaji selama menjabat sebagai Pj Walikota Parepare.

“Jadi perlu teman-teman catat, bahwa selama saya menjabat sebagai Pj Walikota itu tidak digaji. Gaji saya ada di Jakarta,” katanya pada buka puasa bersama dengan pewarta di Paputo Parepare, Rabu, 3 April 2024.

Menurutnya, Pj Walikota hanya sebagai tugas tambahan tidak diikuti dengan gaji. Artinya, dirinya hanya menerima gaji sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri.

“Aturannya meskipun saya memiliki tugas tambahan atau bertugas di dua job, tapi tidak boleh menerima dua kali gaji, bahkan sepeserpun,” jelasnya.

Bahkan kata dia, tunjangan kinerja di Kemendagri juga harus di potong sebesar 50 persen dengan adanya tugas tambahan sebagai Pj Walikota Parepare.

“Kalau di Jakarta saya ada Tunjangan Kinerja, tapi karena ditugaskan disini maka tunkir saya dipotong 50 persen,” jadi sudah dapat tambahan tugas, tidak digaji, tungkir juga dipotong,” kata Pj.

Namun begitu, Akbar Ali dituntut tetap harus memperhatikan pemerintahan dan pembangunan kota parepare, tetap berjalan baik.

“Saya ingin meninggalkan legacy yang baik selama bertugas di parepare dan menjadikan jabatan ini sebagai pengabdian dan ibadah dan tidak ada tendensi lain.

“Saya ini tidak ingin jadi calon walikota, tetapi saya tetap blusukan kemana-mana, dan ini bukan pencitraan. Jadi saya syukurnya karena bisa bertemu dengan keluarga disini, orang tua saya yang tadinya sakit-sakitan selalu ingin pulang, maka sekarang ini sudah pulang dan alhamdulillah sehat, karena bisa bertemu dengan sanak-keluarga yang ada disini,” imbuh Akbar.(*)

  • Bagikan