FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Aturan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja menuai pro kontra. Di Makassar, pelaksanaannya menunggu aturan turunan.
Pemberian alat kontrasepsi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tertuang dalam pasal 103.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar, Syahruddin mengatakan aturan tersebut belum diberlakukan.
“Terkait PP 28/2024 di Makassar belum dilaksanakan,” kata Syahruddin kepada fajar.co.id saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut. Jika petunjuk pelajsanaannya sudah ada untuk Makassar.
“Kalo sudah ada petunjuk pelaksanaanya,” ujarnya.
Aturan ini sebelumnya dikritik karena dianggap melegalkan seks. Kementerian Kesehatan telah membantah hal tersebut.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara.
Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
Ia bilang pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.
Nadia menyebut bahwa pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.