KPK Sodorkan 153 Bukti Surat dalam Sidang Praperadilan yang Digugat Sekjen PDIP Hasto

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berhasil menepis sangkaan isu politisasi dan kriminalitas terkait dengan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 153 bukti surat dalam sidang praperadilan yang digugat oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk kopian dokumen, dan print-out dari berbagai proses hukum yang telah dilakukan.

"Jumlahnya ada 153 bukti dokumen, namun 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik. Sidang hari ini berfokus pada bukti tertulis, sementara untuk barang bukti elektronik, pengadilan memutuskan untuk menunda penyerahannya hingga sidang besok pagi," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Febuari 2025.

Pada sidang kali ini, kata dia, KPK hanya menyampaikan bukti tertulis yang mencakup surat administrasi terkait penindakan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Dokumen tersebut juga termasuk berita acara pemeriksaan yang dilakukan selama proses hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, kata dia, terdapat bukti dokumen yang mengonfirmasi keputusan Dewas terkait pengeledahan yang dilakukan terhadap asisten Sekjen PDIP, Kusnadi.

Kusnadi sebelumnya mengajukan permohonan ke Dewas terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan. Dewas kemudian melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.

  • Bagikan