FAJAR.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Kanwil Kemenkum Babel menggandeng 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok orang miskin.
Hal tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah, pada Kamis (10/04).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa Bantuan hukum adalah layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma. Bantuan hukum bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami, dan menyelesaikan masalah hukum.
Kanwil Kemenkum Babel bekerjasama dengan 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025-2027 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terdapat 5 Organisasi Bantuan Hukum yang berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, LBH KUBI dan PLBH Legal Justice.
Kemudian terdapat 3 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai, Hatami Koniah dan YLBH Rusti Justicia. Selanjutnya 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK). Serta 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.
Feri menuturkan, tahun 2024 menunjukkan kinerja positif pada penyerapan anggaran bantuan hukum menjadi 99,99%. Serta ada peningkatan jumlah kegiatan menjadi 300 Kegiatan dengan rincian 237 kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan 63 kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi.