Diduga Perkosa Ibu Mertua, Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

  • Bagikan
Ilustrasi Pemerkosaan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Seorang anggota polisi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AD, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan ini dilakukan setelah AD diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya sendiri.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, membenarkan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda AD telah digelar dan menghasilkan keputusan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” ujar Totok Budi, dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 16 Januari 2025 di kediaman korban. Setelah kasus tersebut terungkap, Aipda AD langsung menjalani proses etik hingga akhirnya diputuskan untuk diberhentikan secara permanen dari kepolisian.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Aipda AD tak tinggal diam. Ia memilih untuk mengajukan banding ke Polda Sultra dan mengklaim memiliki peluang untuk lolos dari pemecatan.

Terkait upaya banding tersebut, Kapolres Buton Utara menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau seluruh proses agar berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” jelas Totok.

Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan kekhawatiran atas beredarnya narasi dari pihak AD yang menyebut dirinya tidak akan dipecat. Hal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

  • Bagikan