FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa dalam perkara impor gula yang menyeret kliennya, tidak terdapat penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini disampaikan Zaid melalui Instagram pribadinya @zaid.musafhi_, usai menjalani sidang yang berlangsung hingga malam hari.
“Malam ini kita baru selesai sidang pada pukul 22.30. Tadi ada keterangan saksi Pak Tom, bahwasanya dalam rangka importasi gula tersebut tidak menggunakan APBN,” ujar Zaid dikutip pada Minggu (20/4/2025).
Ia menambahkan bahwa dari keterangan tersebut dapat disimpulkan kegiatan impor dilakukan oleh perusahaan swasta dengan modal sendiri, bukan dengan dana negara.
“Itu artinya berdasarkan keterangan saksi tadi, menggunakan uang pengimpor atau si perusahaan swasta. Jadi nggak ada kerugian negaranya dong kalau kayak gitu,” tegasnya.
Senada dengan pengacaranya, Tom Lembong yang juga hadir di persidangan menyatakan bahwa tuduhan kerugian negara tidak masuk akal karena tidak ada dana negara yang terlibat dalam proses tersebut.
“Kalau yang didakwa adalah kerugian keuangan negara, ya gimana caranya ada kerugian kalau satu sen pun uang APBN tidak dipakai,” ungkap Tom.
Ia menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, kegiatan impor hanya melibatkan swasta dan tidak pernah diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana.
“Pertama, modal importir swasta yang dipakai. Kedua, BUMN pun tidak mengimpor karena saya tidak pernah selama saya menjabat memberikan impor kepada BUMN. Hanya penugasan,” tandasnya.