FAJAR.CO.ID – M. Azwindar Eka Satria (MAES), 39, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Ia terjerat kasus pornografi usai merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi berinisial SSS, 22.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkap motif dibalik perbuatan drg Azwindar. Kepada polisi ia mengaku hanya iseng melakukan aksi cabulnya itu.
"Terhadap motif pelaku dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi," ujar Firdaus saat konfrensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Firdaus melanjutkan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan bejatnya ini. Video itu pun rencananya hanya akan menjadi konsumsi pribadinya.
"Terkait dengan video yang telah dibuat itu hanya untuk konsumsi sendiri tidak untuk dijual ataupun diserbarkan ke orang lain," terangnya.
Diketahui insiden ini terjadi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 18.12 WIB, di sebuah kos-kosan tempat tinggal korban dan pelaku. Pelaku dan korban tinggal di kamar yang bersebelahan.
Aksi ini terbongkar setelah korban melihat tangan seseorang menggenggam ponsel dari ventilasi kamar mandi dan langsung berteriak.
Setelah berhasil mengamankan ponsel tersebut, korban menemukan rekaman video dirinya tengah mandi. Ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pornografi. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 thn 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (jpc)