Dana Desa Capai Rp88 M, Kategori Tertinggal Dapat Rp1,6 M

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS - Alokasi Dana Desa di Kabupaten Maros bertambah Rp2 miliar. Jika tahun 2020 hanya Rp86 miliar, 2021 angkanya menjadi Rp88 miliar.

Tahun 2021 pagu anggaran dana desa sekitar Rp88,510 miliar. Dana ini akan dibagi kepada 80 desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros, Husair Tompo mengatakan, desa yang memperoleh anggaran tertinggi yakni, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu yang nilainya Rp1,6 Miliar dan terendah Desa Sudirman hanya Rp820 juta.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Maros, Syamsul Idrus mengatakan, nilainya ini meningkat Rp2 Miliar. "Tahun 2020 hanya kisaran Rp86 miliar," ujarnya.

Anggaran itu kata dia, dibagi secara merata kepada 80 desa. Hal ini berdasarkan jumlah wilayah, jumlah penduduk dan kondisi wilayahnya. Meski demikian kata dia, desa yang paling tinggi anggarannya biasanya desa yang dianggap masih tertinggal karena infrastruktur masih terbatas.

"Misalnya desa di Kecamatan Tompobulu dan Mallawa. Karena memang biasanya yang tinggi itu yang masuk kategori tertinggal dan semakin besar jumlah penduduk serta wilayahnya," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, jika tahun 2021 anggarannya meningkat kemungkinan dikarenakan tahun 2020 sebagian besar alokasi dana desa dialihkan ke Bantuannya Langsung Tunai (BLT) Desa.

"Artinya beberapa kegiatannya terpending dan tidak dilaksanakan. Sehingga kemungkinan penambahan ini menjadi kebijakan pemerintah supaya bisa mengcover kegiatannya di desa," tuturnya.

Dia menambahkan jika DD berasal dari anggaran APBN ini dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan dan fisik sesuai permusyawaratan desa yang telah disepakati.

  • Bagikan