“Siapa sasaran yang akan kita vaksin? Ini yang sementara kami proses sekarang. Walaupun seseorang itu masuk dalam pendataan kami, tapi ia ternyata masuk kontraindikasi, maka tidak boleh divaksin,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, pelaksanaan vaksinasi nantinya akan diperketat. Ia mengungkapkan, vaksinasi nantinya akan diawali dengan proses screening atau proses pemeriksaan yang ketat. Screening ini, kata dia, untuk mengetahui seseorang itu masuk kontraindikasi atau tidak.
Terpisah, Jubir Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Komang Krisna, mengatakan, dalam screening vaksinasi Covid-19, nantinya seseorang akan diajukan tujuh pertanyaan untuk mengetahui orang tersebut terindikasi memiliki riwayat penyakit atau tidak.
“Screening atau pemeriksaan ini akan dilakukan oleh para dokter ahli dan akan dilakukan secara ketat. Nanti ada tujuh pertanyaan yang diberikan kepada calon penerima vaksin Covid-19 untuk mengetahui seseorang memiliki riwayat penyakit atau tidak. Jadi, kemungkinan dalam sehari itu bisa 15 orang yang akan divaksin Covid-19,” terang Komang, seraya mengatakan bahwa pemberian vaksinasi ini tidak dilakukan secara terbuka di ruang terbuka, melainkan di dalam gedung fasilitas layanan kesehatan yang sudah disiapkan. (rls)