Terlantarkan Pasien, 13 Bidan RSUD Andi Djemma Masamba Dipecat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA - Tiga belas (13) bidan non ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Luwu Utara dipecat.

Mereka diberhentikan karena lalai dalam menjalankan tugas yakni menelantarkan pasien.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh KTU RSUD Andi Djemma Masamba, Imran Ismail. Imran menegaskan jika pihaknya memecat sejumlah bidan bukan karena mempertanyakan dana dan jasa penanganan Covid-19, akan tetapi alasan memberhentikan 13 tenaga kesehatan bidan non ASN tersebut, lantaran tidak menjalankan tugasnya sebagai mestinya.

“Tidak benar kalau tenaga kesehatan Non ASN itu dikeluarkan karena mempertanyakan soal dana. Mereka dikeluarkan karena terindikasi menelantarkan pasien,” tegas Imran Ismail. Jumat (21/01/2021).

Imran menambahkan, awalnya pihaknya sudah melakukan langkah persuasif, komunikasi dengan para bidan bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas sesuai jadwal.

“Tapi tidak ada yang merespon dengan baik jadi kami putuskan mengambil langkah tegas itu. Karena kita tidak ingin pelayanan di rumah sakit khususnya pelayanan kepada pasien itu terganggu,” jelas Imran.

Terkait dana dan jasa penanganan Covid-19, Imran mengaku jika pihak RSUD Andi Djemma sudah memberikan penjelasan yang kemudian dapat dipahami oleh para bidan.

“Tapi setelah saat masuk jam kerja, 13 bidan ini justru tidak masuk bekerja, dimana bertugas di ruang Dahlia. Kemudian kita lakukan langkah/langkah persuasif dengan menghubungi mereka, untuk meminta mereka masuk bekerja. Namun ternyata upaya itu diabaikan,” ungkapnya.

  • Bagikan