FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- ACC Sulawesi desak Kejari Bulukumba profesional. Jangan ciut tangani dugaan korupsi pengadaan kapal.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba (DKP), Muhammad Sabir. Pengusutan kasus dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 2016, namun tak ada kemajuan.
Malah Sabir saat ini kembali menjadi pejabat. Dia sudah dilantik menjadi anggota DPRD Bulukumba sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Andi Murniati Makking.
Peneliti lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Angga Reksa, bertutur, seharusnya yang duduk sebagai anggota DPRD adalah orang berintegritas.
Selain itu tambah Angga, kedudukan sebagai anggota dewan, sangat mungkin Sabir memengaruhi proses penengakan hukum. "Kami mendesak aparat penegak hukum tetap profesional. Jangan berhenti usut kasus ini," harapnya, Minggu, 21 Februari.
Dia menilai jika tersangka korupsi dibiarkan bebas tanpa ada upaya penahanan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Apalagi, anggota dewan memiliki tugas dan fungsi yang sangat besar.
"Bagaimana mungkin tugas sebesar itu diberikan kepada seorang tersangka korupsi," katanya.
Angga juga menyesalkan keputusan Partai Demokrat yang mengajukan PAW anggota DPRD yang berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Apakah Partai Demokrat telah kehabisan orang bersih dan berintegritas?," tegas Angga.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba ini mangkrak di Kejaksaan Negeri Bulukumba. Padahal kasus ini mulai ditangani sejak 2016 dengan kerugian negara Rp300 juta dari total anggaran Rp2,1 miliar.