Sardin menambahkan, pemerintah sebelumnya sudah menegaskan tidak ada pembangunan di bawah tebing pendakian jalur menuju kantor daerah Kabupaten Luwu Utara. Salah satu pertimbangan kondisi tanah yang labil. Meski demikian, tetap padat oleh pembangunan.
Diketahui, pembangunan di kawasan terdampak longsor saat ini pun dikabarkan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(IP)