FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terus bergulir. Penyidik Polres Bulukumba telah menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati (42) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali membenarkan jika pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Hal itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit kerugian negara.
Ali menyebut, sebanyak Rp13,4 miliar kerugian negara ditemukan dalam kasus ini. Terdiri atas Rp11,6 miliar dari Rp17,5 miliar total anggaran BOK tahun 2019. "Ada juga kami temukan Rp1,7 miliar anggaran BOK tahun 2020. Jadi total Rp13,4 miliar semua," bebernya, Kamis, 11 Maret.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku catatan keluar masuk uang, rekening koran, hingga surat pertanggungjawaban keuangan dari 20 puskesmas dan Dinas Kesehatan (diskes) Bulukumba.
Saat ini, tersangka Ernawati tengah diamankan di tahanan Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 dan Pasal 1 ayat KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. "Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," tambahnya.
Dikonfirmasi terkait adanya pejabat di lingkup Diskes Bulukumba menjadi tersangka, Plt Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Wahyuni tak ingin berkomentar banyak terkait penetapan Ernawati sebagai tersangka. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwajib.