FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Median tengah jalan yang berfungsi sebagai taman di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar saat ini dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Alih fungsi dari median taman menjadi tempat berdagang sudah sangat jelas tidak diperbolehkan dalam aturan, sehingga Satpol PP segera bertindak
Sekretaris Satpol PP, Iqbal Asnan mengaku, penertiban PKL merupakan salah satu targetnya. Namun penertibannya melihat waktu yang tepat.
Dikatakan, kesadaran para pedagang yang masih rendah, memicunya untuk tidak menjaga ketertiban dan keindahan kota. Oleh karena itu, pihaknya berjanji untuk segera menertibkannya.
"Kalau kita tindaki dengan tegas maka pedagang sendiri yang akan dirugikan, jadi sebaiknya para pedagang menunjukkan sikap baiknya dan kerjasamanya untuk memindahkan dagangannya," ucapnya, Rabu (31/3/2021).
Iqbal menjelaskan, keindahan dan ketertiban Kota Makassar, merupakan cermin dari masyarakat yang taat akan aturan "Jadi mari kita patuhi aturan demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Makassar. Sebelum Satpol PP dan Dinas terkait turun menertibkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Iman Hud memastikan pedagang yang berjualan sudah melanggar ketentuan yang ada. Bahkan dianggap sudah di luar batas.
Olehnya, pihak DLH bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota makassar berencana untuk menertibkan semua PKL yang berada di wilayah itu dalam waktu dekat. "Saya akan segera perintahkan untuk menindaki, kalau sudah melanggar seperti itu harus segera dibongkar," ucap Iman.