Sekretaris Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba mengatakan, gaji guru PPPK ini harus segera dibayar oleh pemerintaj. "Anggarannya sudah ada disiapkan pada APBD Pokok Luwu Utara, "kata Sudirman.
Menurutnya, gaji merupakan hak dari guru PPPK. Apalagi setelah mereka menjalankan tugas sebagai guru. Pasca adanya SK penempatan tugas, mereka harus dibayarkan haknya. "Mungkin Dinas Keuangan ada kendala teknis sehingga belum tuntas. Tapi kendala teknis ini harus diselesaikan secepatnya," tambahnya. (*/fajar)