FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mengantongi cukup bukti dari kasus dugaan korupsi PDAM. Nama tersangka diumumkan setelah Lebaran.
"Insyaallah setelah Lebaran kita lakukan penetapan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, kemarin.
Semenjak diproses, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Thirta mengatakan, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp364.891.040.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan di Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Indonesia (Inkoppamsi). Ada indikasi pembayaran perlengkapan fasilitas PDAM yang belum sampai kepada pihak ketiga. Saat itu, Direktur PDAM Bulukumba dijabat oleh Syamsuri.
Kasubag Umum Inspektorat Bulukumba, Andi Akhmad Rizal menerangkan, kasus itu sebenarnya telah ditangani Inspektorat sejak 2016 silam.
"Kalau tidak salah, tunggakan atau yang harus dikembalikan Pak Syamsuri sebanyak lebih Rp300 juta. Jadi awalnya itu Tim TP-TGR menangani. Tetapi tidak ada itikad baik, makanya diserahkan ke aparat hukum," jelas Akhmad.
Dalam kasus itu, pinjaman PDAM ke Inkoppamsi dilaporkan telah dibayarkan di masa kepemimpinan Syamsuri. Hanya saja, uang tersebut tidak sampai ke Inkoppamsi. (akb/yuk)