Pilkades Serentak Bone, Modal KTP Bisa Mencalonkan, Tak Perlu Lagi Domisili

  • Bagikan

Kemudian dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 128/PUU-XIII/2015 bahwa syarat yang diatur dalam dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 33 huruf G dicabut. "Sehingga syarat calon kepala desa tidak lagi harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran," ucapnya.

Demikian pula pada Pasal 50 ayat 1 Huruf G dicabut, sehingga syarat perangkat desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.

Lalu berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD khususnya pada pasal 7 terjadi perubahan struktur kepengurusan dengan Perda Kabupaten Bone nomor 2 tahun 2015 tentang BPD.

"Keberadaan Perda pemerintah desa diharapkan menjadi payung hukum dan pedoman dalam pembinaan dan pelayanan masyarakat desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggungjawab," jelas bupati dua periode itu.

Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone, Ade Ferry Afrizal menjelaskan, UU desa sama perda Desa yang dimaksud pasal 33 huruf G terdaftar sebagai penduduk desa satu tahun sebelum pemilihan, aturan itu yang digugat di MK karena dianggap menghalangi hak konstitusional orang lain yang mencalonkan

Makanya putusan MK tahun 2015 setelah diuji bertentangan UUD pasal 28C ayat 1 yang bunyinya Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

  • Bagikan