Pada SE Bupati terkait pelaksanaan Salat Iduladha besok, disebutkan bahwa salat iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan jumlah terbatas, maksimal 30% dari jumlah kapasitas, serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada zona-zona wilayah yang diizinkan, yaitu zona hijau dan kuning. Khusus pada wilayah zona oranye dan zona merah, maka wajib dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. (rls/fajar)