Bupati Lutra Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 3. Ini 14 Poin yang Wajib Diketahui

  • Bagikan

Poin terakhir dalam surat edaran Bupati ini adalah masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara agar segera menghubungi pusat informasi dan juru bicara Satgas COVID-19 Luwu Utara melalui Call Center Surveilans 0813 4264 8399 Call Center PSC 0852 2604 6119 dan Call Center BPBD 0812 4215 9030. 14 poin Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini dapat dilihat pada gambar dari berita ini. (rls/fajar)

  • Bagikan