FAJAR.CO.ID, Luwu Utara --- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru wajib memperhatikan syarat ujian yang jadwalnya akan dilaksanakan pada 26 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara.
Pasalnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta sebelum mengikuti ujian berdasarkan surat yang dikeluarkan BKN guna merespon Rekomendasi Satgas COVID-19.
Seperti diketahui sebelumnya, BKN mengeluarkan Surat Nomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang berisi Ketentuan Protokol Kesehatan bagi Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.
Surat BKN ini menindaklanjuti Surat Rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Nomor B-115/KA.SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait Permohonan Izin Pelaksanaan Seleksi CASN 2021.
Berdasarkan Surat BKN tersebut, maka peserta wajib memperlihatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19 dalam bentuk PCR atau rapid antigen sebelum mengikuti ujian.
“SKD CPNS ini ‘kan sifatnya mandiri, jadi peserta menyiapkan sendiri proses pemeriksaan kesehatannya,” kata Kepala BKPSDM Nursalim baru-baru ini di Masamba.
Jika ada peserta belum memiliki surat bebas COVID-19, maka panitia seleksi menyiapkan tiga titik pemeriksaan rapid antigen, yaitu RSUD Andi Djemma, PKM Masamba, dan Polres Lutra.
“Kalau ada yang belum PCR atau rapid antigen, kita siapkan titiknya di Polres, RSUD, dan Puskesmas. Sekali lagi, SKD CPNS ini sifatnya mandiri, pemerintah daerah hanya memfasilitasi saja. Beda dengan PPPK Guru yang dibiayai pusat,” terang Nursalim.