Terkait Layanan Online, Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi dengan Pengadilan dan Rutan Sengkang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto bersama Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, Kasubid Pengakajian, Peneliatian dan Pengembangan Hukum dan HAM Andi Rahmat dan Plt. Kasubag Kepegawaian Khomaini lakukan koordinasi Pengumpulan Data Lapangan Kajian Dampak Pandemi terhadap Layanan Sidang dan Kunjungan Online di Rutan dan Pengadilan Negeri Sengkang pada Rabu hingga Jumat (10/9/2021).

Anggoro Dasananto menyampaikan apresiasi terhadap Rutan, OBH, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sengkang karena dapat bersinergi dengan baik dalam pelaksanaan Layanan Sidang dan Kunjungan Online untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk itu, kami bersama tim hadir untuk melakukan penelitian terhadap efektivitas Layanan Sidang dan Kunjungan Online ini," kata Anggoro.

Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati Syarief menyampaikan bahwa Kemenkumham sejak Pandemi Covid-19 telah mengambil kebijakan pelaksanaan layanan kunjungan online (video call).

"Layanan ini juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat dalam persidangan online. Untuk itu, pelayanan sidang dan kunjungan online di Rutan dan Pengadilan Negeri Sengkang, kami lakukan kajian," Ungkap Utary.

Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Dzulkarnaen saat ditemui oleh Tim mengatakan bahwa fasilitas dalam persidangan online perlu di benahi seperti jaringan yang terkadang mempengaruhi suara. Pihanya juga mohon agar pihak Rutan dapat memfasilitasi ruang sidang hingga 3 ruangan sehingga persidangan dapat lebih efektif.

Merespon hal tersebut, Kepala Rutan Sengkang Sahril Efendi mengatakan bahwa melalui kajian yang dilakukan oleh Kanwil Sulsel, pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap fasilitas dan layanan persidangan online.

  • Bagikan