Transaksi Online Aman dan Nyaman, Privy Hadirkan User Centric Digital Identity

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Di era ekosistem digital di mana sebagian besar aktivitas, komunikasi, hingga transaksi terjadi di dunia maya, individu maupun korporasi harus dapat merasa aman dan terlindungi, salah satunya dengan dapat memastikan keberan identitas para pihak dalam transaksi online. Hal ini menjadi sangat penting, karena dalam dunia digital rentan akan terjadinya pencurian identitas dan data pribadi sehingga siapapun bisa mengaku sebagai siapa saja dan menlakukan penipuan .

Untuk memberikan keamanan, perlindungan, serta pengalaman digital yang cepat dan mudah saat melakukan aktivitas hingga transaksi secara online, Privy, perusahaan digital trust terbesar di Indonesia menghadirkan layanan identitas digital pertama di Indonesia yang diberi nama PrivyPass. PrivyPass hadir melengkapi layanan terdahulu Privy, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi. Privy telah menyandang status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk dari Kominfo untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi, yakni Level 4 yang dilengkapi dengan pemeriksaan identitas dan biometrik ke basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sebagai pionir tanda tangan digital di Indonesia dan menjadi satu-satunya yang lolos program Regulatory Sandbox Bank Indonesia (BI), Privy telah dipercaya oleh bank-bank besar, seperti BRI, Mandiri, CIMB Niaga, BNI, Danamon, Nobu Bank, dan Panin Bank, serta memiliki lebih dari 1700 pelanggan korporasi dan 18,5 juta pengguna individu.

Marshall Pribadi, CEO Privy mengatakan, “PrivyPass menghadirkan proses registrasi nasabah yang nyaman, cepat, dan aman. Setiap pengguna PrivyPass identitasnya sudah diverifikasi hingga biometric wajahnya ke basis data kependudukan yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Calon nasabah tidak perlu berulang kali mengetikkan data pribadi dan memberikan kartu identitas Ketika mau membuka rekening baru, polis baru, atau mengajukan pinjaman. Di sisi lain institusi keuangan juga tidak perlu berulang kali memverifikasi identitas calon nasabahnya.”

  • Bagikan