Intinya kita berharap bagaimana peran aktif dari tim terkait mulai dari tim teknis, ppk, apip, camat, lurah, serta kepala desa. Kita harus bersinergi, dan harus gerak cepat,” kata Indah.
Setelah sosialisasi akan dibentuk tim kerja (pokja) dan rencana aksi/prioritas. Lali dilakukan identifikasi rencana penggunaan dana oleh penerima bantuan. Baru kemudian pengajuan termin I (sebesar 50%) berikut persyarakat administrasi ditambah dokumen pencairan dana yang diajukan kolektif dari masing-masing desa/kelurahan.
Untuk pengusulan pencairan termin I sebesar 50% harus ada surat permohonan dana kepada ppk dsp yang ditandatangani oleh kepala desa dengan tembusan Bupati Luwu Utara, kepala BPBD dan Camat. Jadi cepat atau lambatnya bantuan masuk ke rekening para penyintas tergantung dari gerak cepat lurah/kepala desa terkait. Harusnya ini bisa cepat, karena data dari penyintas sudah ada sebelumnya, tinggal data yang sudah ada ini sisa dicek atau diverikasi lagi,” jelas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Indah melanjutkan, setelah termin I cair, barulah dilaksanakan perbaikan rumah. Dalam pelaksanaannya Kepala desa wajib untuk mengawasi pelaksanaan renovasi rumah rusak sedan dan ringan sampai selesai. Kepala desa harus membuat laporan harian progres renovasi rumah rusak sedang berdasarkan laporan real bersama tim teknis kepada kepala pelaksana BPBD Luwu Utara.
Setelah itu dibuatkan berita acara pemeriksaan perbaikan rumah oleh Tim Teknis dan APIP. Lalu dilaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait,” tutur Indah.