Kepala OPD Pemkot Makassar Wajib Punya Inovasi Agar TPP Bertambah

  • Bagikan
Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Belanja pegawai Pemkot Makassar masih di atas Rp1.3 triliun dalam APBD 2022. Nilai yang sama dengan tahun-tahun  sebelumnya. 

Belanja pegawai tersebut termasuk gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan belanja perjalanan dinas. Khusus untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp798 miliar.

Sementara untuk TPP 2022 sebesar Rp223 miliar. Sedikit rendah dari APBD Pokok 2021 sekitar Rp303 miliar. Belanja perjalanan dinas Rp190 miliar. 

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, TPP belum tentu semua akan digunakan. Nominal yang akan diberikan itu ke depannya sesuai hasil penilaian. 

“Tunjangan akan maksimal diberikan jika ada inovasi yang dibuat pegawai,” katanya.

Besaran TPP ASN di lingkup Pemkot Makassar maksimalnya untuk Sekretaris Daerah Rp56.920.000, Asisten Rp22.700.000, Kepala Bagian Rp16.290.000, Kepala Sub Bagian Rp9.530.000, Staf Ahli Rp18.520.000, Kepala Badan/Dinas Rp22.700.000, Sekretaris Rp14.810.000, Kepala Bidang Rp11.450.000. Lalu tingkat Camat Rp16.290.000 Sekretaris Kecamatan, Rp11.450.000, Kepala Sub Bagian Perencana dan Keuangan, Rp8.660.000 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp6.960.000, Lurah Rp9.530.000, Sekretaris Kelurahan Rp6.960.000, Kepala Seksi Kelurahan Rp6.960.000. 

Terkait harus ada usulan inovasi, Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh pegawai terus berkarya melahirkan inovasi. Sesuai arahan pimpinan, bakal dijadikan salah satu acuan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

  • Bagikan