Polda Metro Jaya Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran 450 Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
ILUSTRASI: Polda Metro Jaya dan Bea Cukai gagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal. (Dok Antara)

Selain itu negara juga menderita kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk barang impor yang membuat pendapatan negara menurun dan stabilitas keuangan terganggu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (jpg/fajar)

  • Bagikan