Selain itu negara juga menderita kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk barang impor yang membuat pendapatan negara menurun dan stabilitas keuangan terganggu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (jpg/fajar)