Berniat Klarifikasi Bupati Langkat Nonaktif soal Masalah Kerangkeng, Komnas HAM Butuh Kerja Sama KPK

  • Bagikan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Komnas HAM melakukan penyelidikan kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat. (Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perbudakan modern atas kepemilikan, kerangkeng di halaman rumah Terbit Rencana.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana membutuhkan kerjasama dari KPK. Karena, Terbit Rencana sedang menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

“Kami menyambut baik tawaran dari KPK membuka pintu lebar-lebar untuk meminta keterangan kepada Bupati Langkat yang menjadi tahanan KPK. Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran tersebut,” kata Anam dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Anam mengutarakan, pekan ini akan meminta keterangan Terbit Rencana untuk melakukan klarifikasi. Hal tersebut penting, untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM atas kepemilikan kerangkeng.

“Kami berharap minggu ini bisa terealisasi, bisa bekerjsama dalam kasus ini sudah terlaksana, tapi belum maksimal. Kami ucapkan terimakasih rekan-rekan KPK yang sudah membukakan pintu di awal bagi proses kami,” ungkap Anam.

Oleh karena itu, Anam mengharapkan KPK bisa memfasilitasi pemeriksaan Bupati Langkat. Semata dilakukan untuk menambah titik terang kasus yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik tersebut.

“Kami juga dibuka pintu untuk memeriksa, penting proses ini agar terangnya peristiwa bisa semakin baik, Komnas HAM juga semakin mudah dan segera menyelesaikan rekomendasi,” tegas Anam.

  • Bagikan