MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih

  • Bagikan
MUI menerbitkan fatwa halal untuk vaksin merah putih. (MUI.OR.ID)

Asrorun mengatakan dengan adanya fatwa halal tersebut, masyarakat khususnya umat Islam tidak perlu ragu lagi jika nanti vaksin Merah Putih dari Unair digunakan secara umum. Dia menegaskan vaksin Covid-19 Merah Putih yang dikembangkan Unair dan diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia halal dan suci.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengungkapkan, proses sertifikasi halal yang dilaksanakan sangat singkat, karena dari awal mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal dalam pembuatan vaksin ini.

“Kami sudah dilibatkan dari awal dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami juga sangat mendukung pada upaya pembuatan vaksin yang baik dan halal,” kata Muti.

Adapun proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, lalu audit langsung ke lapangan di bulan yang sama, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halalnya. (jpg/fajar)

  • Bagikan