FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus menyesuaikan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, akan ada pelonggaran terkait aturan karantina mandiri.
Luhut menegaskan, aturan karantina yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama, yaitu kebijakan karantina bagi PPLN WNI maupun WNA masih diterapkan selama lima hari. Namun, pada tanggal 1 Maret 2022, aturan waktu karantina berpotensi dipersingkat menjadi tiga hari dengan tetap melakukan tes PCR.
Luhut memberi catatan, pelonggaran aturan tersebut berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster. Penerapan aturan tersebut juga berdasarkan kondisi pandemi yang semakin baik dan terkendali.
“PPLN baik WNA-WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari,” sebutnya.
Luhut menambahkan, bagi PPLN yang dikarantina, saat di hari ketiga harus melakukan tes PCR di pagi hari. Jika hasilnya negatif, maka PPLN bisa keluar dari lokasi karantina mandiri terpusat. Pelaku PPLN juga diimbau agar melakukan tes PCR mandiri pada hari kelima. Setelah itu melaporkan hasil kepada fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, Luhut memberi sinyal, pada 1 April 2022 mendatang, diperkirakan akan ada penghapusan karantina PPLN mandiri seiring dengan membaiknya kondisi pandemi. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bergantung dari situasi dan kondisi saat ini. Dalam hal ini, jika penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali. Pemerintah akan kebijakan ini diambil apabila situasi pandemi dinyatakan aman.