Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Pencatatan Hak Cipta

  • Bagikan
IST

Termasuk juga Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; juga ada Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Hak Cipta juga menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Untuk itu diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait sehingga perekonomian negara dapat lebih optimal.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengatakan tahun 2021 ada sejumlah 2.754 Permohonan Hak Cipta dari Sulsel. Naik sebesar 57% dibanding tahun 2020 yang hanya 1.750 Permohonan. Sementara sumbangsih PNBP Hak Cipta dari Sulawesi Selatan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp856 juta naik sebesar 51% dibanding tahun 2020 yang hanya Rp568 juta. (*/fnn)

  • Bagikan