Susun RKPD 2022, Bappelitbangda Lutra Gelar Forum Perangkat Daerah

  • Bagikan

Ia juga menambahkan, sesuai dengan permendagri 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pembangunan daerah dan Permendagri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah juncto keputusan menteri dalam negeri NOMOR 050-3708 tahun 2020, maka ditegaskan kepada pimpinan OPD agar betul-betul memperhatikan perubahan regulasi ini, dengan melakukan konsolidasi internal terutama perubahan cara kerja yang tadinya off line menjadi on line.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, sekali lagi kami himbau kepada para kepala OPD serta jajaran agar melaksanakan kegiatan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sebagai bagian dan sumpah jabatan dan pengabdian kita kepada masyarakat," pungkasnya.

  • Bagikan