Komisi I DPRD Sinjai Gelar RDP Pilkades

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI - Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (7/03/2022).

RDP digelar sekaitan dengan adanya aspirasi dari Forum Komunitas Makalebata yakni terkait adanya pembatalan terhadap salah satu calon Kepala Desa yang telah ditetapkan di Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa, dihadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I Sabir serta para Anggota Komisi I DPRD diantaranya, Hj. Nurbaya Toppo, Muhammad Wahyu, Zahra Usman, Rustan, M. Takdir, Hasna, Darna serta A. Nurbaeti.

Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa mengatakan bahwa apa yang menjadi aspirasi tersebut sebelumnya sudah di RDP kan namun karena adanya kembali aspirasi yang masuk dari masyarakat sehingga RDP kembali dilaksanakan sebagai tindaklanjut DPRD terhadap aspirasi.

"Sebenarnya aspirasi ini sudah kita RDP kan namun kembali adanya aspirasi masyarakat maka kita kembali menggelar rapat agar persoalan yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkades ini dapat dimengerti oleh masyarakat" kata Fachriandi Matoa saat membuka rapat.

Ketua PPKD Saotengah, Andi Sirman, membeberakan bahwa bersangkutan atas nama Wahyu Firmansyah tidak melampiran surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenag RI sedangkan dalam Perbup nomor 30 tahun 2021, salah satu pasal yakni pasal 26 huruf O, yang mengatakan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian.

  • Bagikan