Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera PN Surabaya Diperiksa KPK

  • Bagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R Joko Purnomo dipanggil KPK, Selasa (8/3). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Selain Joko Purnomo, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni tiga pengacara bernama Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi, serta dua pihak swasta Ahmad dan Made Sri Manggalawati.

KPK menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan sebagai tersangka penerima suap dan Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam konstruksi perkara, Itong selaku hakim tunggal menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut. Dalam penanganan perkara, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

Uang yang disiapkan mengurus perkara itu diduga berkisar Rp 1,3 miliar untuk tingkat putusan pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung. Realisasinya uang miliaran itu diberikan Hendro kepada Hamdan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro.

Demi memastikan persidangan berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan pemberian uang.

  • Bagikan