Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Wibi mengaku dirinya dimintai konfirmasi oleh penyidik KPK terkait pejualan mobil milik suami Puput yakni, Hasan Aminuddin. “Jadi tahun 2020 yang lalu saya pernah ada jual beli mobil dengan Pak Hasan. Jadi mobol itu yang diminta konfirmasi oleh pihak KPK,” ujar Wibi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3).

Wibi menuturkan, kala itu dia membeli mobil dari Hasan Aminuddin. Sehingga penyidik lembaga antirasuh hanya meminta bukti-bukti dan penjelasan mengenai transaksi jual beli mobil tersebut. “Saya cuma diminta membawa bukti-bukti, ditanya kalau misalnya jual beli itu bagaimana,” katanya.

Wibi mengaku dalam pemeriksaannya tersebut, dirinya tidak ditanya penyidik KPK soal dugaan aliran dana hasil korupsi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari ke Partai Nasdem. “Tidak ada (pertanyaan soal aliran dana dari Puput dan Hasan ke Partai Nasdem-Red), tidak ada pertanyaan tentang itu,” ungkapnya.

Keponakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu mengaku selama pemeriksaan dirinya ditanya penyidik KPK seputar transaksi jual mobil pada tahun 2020 tersebut. “Kurang lebih ada sekitar belasan pertanyaan,” tuturnya.

Diketahui, dalam perkara ini Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.

  • Bagikan