Kejaksaan Agung Bentuk Rumah Restorative Justice, Seperti Ini Targetnya

  • Bagikan
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri). (Sigid Kurniawan/Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia. Yakni sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat. Sehingga, perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.

”Harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” kata Fadil seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (20/3).

Tahap awal Rumah Restorative Justice telah terbentuk di sembilan provinsi, diresmikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudian, Rabu (16/3). Kesembilan Rumah Restorative Justice tersebut, yakni Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.

Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, lanjut Fadil, telah diterapkan kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. Yakni dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, disaksikan tokoh masyarakat.

”Terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia, dan meningkatkan kepekaan masyarakat beserta tokoh masyarakat baik tokoh agama, atau tokoh adat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya,” papar Fadil Zumhana.

  • Bagikan