LBH PP Muhammadiyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

  • Bagikan
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Karena itu, Gufroni menuturkan semestinya Penyidik Polda Metro Jaya dalam memproses kasus ini melakukan pendekatan keadilan restoratif, karena yang disangkakan menggunakan pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan,” ungkapnya.

Gufron mengatakan, alasan LBH Muhammadiyah dan tim hukum mengajukan praperadilan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini, karena ada dugaan penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis para aktivis dan tokoh. “Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” tuturnya.

Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

  • Bagikan