Berstatus PNS dan Honorer, Begini Modus Sindikat Calo CPNS Jalankan Aksinya

  • Bagikan
Suasana ruang tahanan Polres Enrekang, Rabu, 23 Maret 2022. (FOTO: RACHMAT ARIADI/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Polisi masih mengejar sindikat calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Enrekang tahun 2021.

Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menahan tiga calo CPNS. Dua di antaranya merupakan ASN Pemkab Enrekang dan satu tersangka berstatus honorer.

"Yang tiga sudah tersangka, sementara ini kami masih buru satu pelaku lagi, dia warga Enrekang tapi statusnya bukan ASN," katanya kepada FAJAR, Rabu, 23 Maret.

Agung masih sungkan membeberkan informasi terkait kasus tersebut demi proses penyelidikan. Meski demikian, dia mengungkapkan, pelaku akan dikenakan pasal undang-undang (UU) ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kita masih mendalami. Tapi kami kenakan UU ITE ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Diketahui, tiga pelaku itu bernama Erfan, Samsul, dan Rahman. Dari penelusuran FAJAR, Erfan adalah ASN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Enrekang, Samsul Kasubag Publikasi Dokumentasi di Setda Enrekang, sementara tersangka Rahman merupakan honorer yang baru terangkat P3K di SMP Negeri 1 Enrekang.

Tiga pelaku memiliki peran berbeda, Erfan dan Rahman berperan sebagai operator atau hacker yang mengoperasikan hasil tes dari jarak jauh, sementara Samsul yang memposisikan CPNS duduk sesuai komputer yang telah dipasangi alat.

Sekretaris panitia CPNS 2021, Budiman S Fatah mengutarakan, tiga pelaku itu bukan merupakan panitia CPNS 2021 ataupun pegawai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang.

  • Bagikan