Menanti Reinkarnasi Kekuatan TNI Angkatan Udara

  • Bagikan

Rafale dan F-15 Eagle adalah wujud reinkarnasi kekuatan militer matra udara yang dapat dijadikan alat bargaining bagi Indonesia di fora internasional. Kita sangat berharap adanya kapabilitas kekuatan udara yang handal sebagai “sayap tanah air” untuk mengawal dan menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan nusantara. Kurangnya kemampuan militer dalam melindungi negara dapat memengaruhi kredibilitas kepemimpinan dimata dunia.
Sebagai negara kepulauan kekuatan angkatan udara telah menjadi elemen paling dinamis pada kekuatan nasional. Jika sebuah bangsa ingin menjaga kedaulatannya maka angkatan udara (Kekuatan Udara Nasional) harus dikelola dengan baik. Negara yang tidak berdaulat karena kemampuan angkatan udaranya yang tidak kuat di udara akan menjadi negara yang terbuka bagi para agressor.


Air supremacy faktor utama

Air supremacy (keunggulan udara) adalah faktor penentu dalam menjaga dan mengawal kedaulatan negara dan tentu saja menjadi faktor utama memenangkan perang. Keunggulan udara meniscayakan adanya national air power (kekuatan udara nasional). Kekuatan udara nasional pertamakali dipopulerkan oleh Brigadier General William Billy Mitchell pada 1925 sebagai the ability to do something in the air. Pemahaman yang sederhana dari Mithell tersebut menjadi pemantik bagi konseptor dikalangan Angkatan Udara AS untuk dikembangkan secara lebih luas sebagai “the ability of a nation to assert its will by projecting military power in, through and from the air domain”. Konsep itu memberikan pemahaman secara eksplisit mengenai peran sentral penerapan teknologi canggih dalam operasionalisasi kekuatan militer yang memanfaatkan ruang udara sebagai mandala yudha pertempuran dalam upaya memenangkan perang.

  • Bagikan