"Kami mengapresiasi pendampingan yang dilakukan, saat ini website JDIH Setda Kabupaten Pinrang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN, dengan adanya pendampingan kami berharap dapat mengatasi kendala penginputan dokumen/produk hukum yang tidak terbaca di portal JDIHN dan e-report nya," ungkap Andi Rosmawati.
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH ini diikuti oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Kasubag Bantuan Hukum, dan Operator JDIH Setda Kabupaten Pinrang, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum serta Pelaksana Subbid PHBH & JDIH Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/fnn)