PSK Dianiaya, Kepala Berdarah dan Lari Tanpa Busana dari Kamar Hotel

  • Bagikan
Boy Anantyasari (21), pelaku penganiayaan PSK di Semarang saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. (Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com)

Donny mengatakan pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB. Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dapat dikurangi sepertiga dan paling lama lima tahun penjara. (jpnn)

  • Bagikan