Terkuak, Motif Pria yang Menganiaya PSK, Lari Tanpa Busana di Semarang

  • Bagikan
Boy Anantyasari (21), pelaku penganiayaan PSK di Semarang saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. (Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com)

"Spontan korban tanpa busana menyelamatkan diri," jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu. Selanjutnya, wanita malam itu diantarkan dua sekuriti hotel ke Rumah Sakit Panti Wilasa Dr Cipto Semarang untuk mendapatkan perawatan. "Sebanyak 25 jahitan di bagian kepala, robek akibat pukulan, kurang lebih sembilan kali," ujarnya.

Pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB.

Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dapat dikurangi sepertiga dan paling lama lima tahun penjara. (jpnn)

  • Bagikan