Pakaian seragam batik Korpri, kata dia, adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri, baik PNS maupun PPPK, dengan corak dan spesifikasi teknis warna kain batik yang telah tercantum dalam lampiran SE Mendagri tersebut.
“Penggunaan pakaian seragam batik Korpri yang baru ini tetap memedomani ketentuan pasal 11 Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” terang dia.
“Karena sudah ada SE Dewan Pengurus Korpri Nasional tentang Pakaian Seragam Batik Korpri dan SE Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, maka pakaian Korpri yang selama ini kita pakai atau gunakan sudah tidak bisa lagi dipakai,” sambungnya.
Untuk itu, kata dia, sambil menunggu pengadaan mandiri yang difasilitasi Korpri Luwu Utara, maka seluruh PNS dan PPPK Lingkup Pemda Luwu Utara diharap sabar menunggu pengadaan batik Korpri baru. Sementara yang sudah telanjur membeli baju Korpri baru diminta untuk tetap menyesuaikan dengan spesifikasi seragam Korpri yang telah ditetapkan.
“Baik PNS dan PPPK, sudah harus mengenakan batik Korpri baru saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang. Masih ada waktu dua bulan. Untuk mempercepat hal itu, gaji 13 akan kita bayarkan di awal Juli, termasuk TPP-nya,” pungkas Baharuddin.
Sekadar diketahui, Pemda Kabupaten Luwu Utara, dalam hal ini Bagian Organisasi, sementara menyusun Surat Edaran Bupati untuk menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda. Di mana dalam SE tersebut nantinya akan disampaikan dengan jelas tentang pakaian batik Korpri. (*/fnn)