Daftar 12 Holywings yang Dicabut Izinnya di Jakarta

  • Bagikan
ILUSTRASI: Holywings ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (antara)

FAJAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 outlet hiburan malam Holywings yang tersebar di Jakarta. Penutupan ini dilakukan setelah dinilai terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

“Saat peninjauan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan pada 12 outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, operasional usaha yang dilakukan Holywings Group terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan Disc Jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco),” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata dalam surat pencabutan izin usaha Holywings, Selasa (28/6).

Pencabutan izin usaha Holywings ini juga tidak lain menyikapi terkait promosi minuman kerad Holywings dengan nama Muhamad dan Maria. Promosi itu menuai kegaduhan publik, hingga penetapan enam tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dokumen, serta pemantauan lapangan. Holywings terbukti telah melaksanakan operasional usaha bar, yaitu usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap data perizinan pelaku usaha pada sistem perizinan Online Single
Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat stCandar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

  • Bagikan