FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --- Upaya Kejaksaan Negeri Luwu Utara menyelamatkan uang negara dari kasus dugaan korupsi mendapat apresiasi dari Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar.
Menurut Ansar, saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.
"Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan," ujar Ansar, Selasa (26/7/2022).
Ansar menilai, iktikad baik pemulihan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi yang diusut menjadi bukti bahwa kejaksaan senantiasa membuka sinergitas hukum dengan pemerintah. Terkhusus di Luwu Utara, pihak Kejari Lutra menjalankan prinsip penanganan hukum yang tegas dan humanis.
"Dibutuhkan sinergitas yang bagus dalam penengakan hukum di suatu daerah agar perilaku korupsi para pejabat bisa dihindari," imbuh Ansar.
Meski begitu, Ansar meminta Kejari Lutra tetap bertindak tegas bagi perkara-perkara korupsi yang memiliki dampak luar biasa bagi masyarakat. Hal itu juga sebagai efek jera bagi pejabat negara agar berhati-hati dal mengelola keuangan negara.
Sebelumnya, Kejari Lutra berhasil menyelamatkan serta mengamankan uang negara senilai Rp 941. 819.696.
Data dari Inspektorat Luwu Utara menyebutkan, uang negara yang berhasil diamankan tim Kejari berasal dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelatihan pusat kegiatan belajar mengajar ( PKBM ) Luwu Utara Tahun anggaran 2019 - 2021, senilai Rp p 941. 819.696 serta dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor, pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Alam Luwu Utara senilai Rp. 48.881.032. Total uang negara yang diselamatkan Rp990,700,728.