Selamatkan Uang Negara, Laksus Apresiasi Kejari Luwu Utara

  • Bagikan

“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang kami diakukan lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” kata Haedar. (*)

  • Bagikan