Izin Dipermudah, Solusi Pemkab Dorong Warga Sinjai Buka Usaha Demi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mendorong warganya membuka usaha dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Dorongan kuat itu diiringi dengan solusi terhadap dimudahkannya penerbitan izin usaha.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan. Menurutnya, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) memerintahkan agar setiap pengurusan izin usaha dipermudah.

Termasuk mengurangi proses yang panjang selama tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan. Tujuannya, agar masyarakat mudah membuka usaha dan berinvestasi.

Misalnya, memperhatikan dimana lokasi pendirian usaha agar tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Jika semua persyaratan telah memenuhi, maka kami permudah bahkan membantu pelaku usaha agar dapat memperoleh izin dengan cepat," bebernya, Senin, (1/8/2022).

Lukman menyebut, langkah ini merupakan komitmen Pemkab Sinjai untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Sebab, jika usaha dan investasi menggeliat, maka akan membuka lapangan pekerjaan yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

Upaya Pemkab ini pun disambut baik oleh masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengurusan izin usaha. Salah satunya penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Terlebih lagi, DPMPTSP terus memperbaharui inovasi pelayanan. Terbaru, menghadirkan gerai Pelayanan Perizinan Terdepan (Panrita) di desa. Sehingga warga desa tidak perlu lagi ke kota mengurus izin untuk berusaha.

  • Bagikan