FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rutan kelas 1 Makassar memberikan hadiah remisi secara simbolis kepada warga binaannya, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi itu dilakukan saat jajaran Rutan Makassar menggelar upacara peringatan HUT RI ke-77 di lapangan Rutan Kelas 1 Makassar, jalan Rutan, Kecamatan Rappocini.
Total ada 231 warga binaan Rutan Makassar yang memperoleh remisi HUT RI tahun ini.
"Untuk narapidana berjumlah 231 yang mendapat remisi, kemudian yang lansung bebas hari ini ada delapan orang," ungkap Karutan Makassar, Moch Muhidin, kepada wartawan setelah melaksanakan upacara.
Remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Yang jelas dia berkelakuan baik, paling utama itu. Kemudian dia tetap mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di sini," lanjut Muhidin.
Diketahui, remisi hari kemerdekaan ini didapatkan berdasarkan masa pidana dari masing-masing narapinana.
Bagi warga binaan yang menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi satu bulan. Sementara yang lebih dari 12 bulan mendapat remisi dua bulan.
Selanjutnya tahun kedua dapat tiga bulan, tahun ketiga dapat empat bulan, tahun keempat dan lima dapat lima bulan. Ada pun tahun keenam dan di atasnya mendapat remisi enam bulan. (Multazim/Fajar)