FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendatangi kantor Dinas Kesehatan Luwu Utara, Rabu (24/8/2022).
Kedatangan Ombudman RI dalam rangka melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Kesehatan.
Selain Dinas Kesehatan, dua unit pelayanan publik di bawah naungan Dinkes, yakni Puskesmas Bonebone dan Puskesmas Baebunta, juga mendapat penilaian Ombudsman.
Penilaian dilakukan selama dua hari, 24 – 25 Agustus 2022. Ombudsman diterima Kepala Dinas Kesehatan Marhani Katma, dan beberapa pejabat Dinkes lainnya.
Kadis Kesehatan, Marhani Katma, mengatakan, penilaian Ombudsman ini menjadi motivasi bagi dirinya, sekaligus sebagai penguatan pelayanan publik di instansi yang ia pimpin.
“Ini menjadi motivasi bagi kami, khususnya tenaga kesehatan dengan harapan ada penguatan dari semua aspek dan kesiapan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Marhani, usai penilaian.
Ia mengatakan, penilaian yang dilakukan lembaga negara yang berwenang mengawasi semua penyelenggaraan pelayanan publik ini adalah sebuah kebutuhan yang wajib dilakukan.
“Ini kami anggap sebagai kebutuhan, karena kami dalam melaksanakan pelayanan ingin memastikan apa yang menjadi acuan kami, memang sudah diakui secara formal dalam setiap proses pelayanan,” ucap dia.
“Yang lebih utama sebenarnya adalah bagaimana dampak positif terhadap penerima layanan,” ucap dia menambahkan.
Dia berharap, penilaian yang dilakukan Ombudsman ini bisa berdampak pada peningkatan penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kesehatan, termasuk di Puskesmas.