Beri Kontribusi Besar, Bupati ASA Tegaskan Tak Sepakat Tenaga Non ASN Sinjai Dihapus

  • Bagikan
Bupati Sinjai

Diketahui, rencana penghapusan pegawai non ASN ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), nomor B/105/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK). Kemudian, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak merekrut pegawai non-ASN.

Selain itu, jika dibutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Dan, bagi pejabat yang tidak mengindahkan amanat ini, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan oleh pengawas internal maupun eksternal. (sir)

  • Bagikan