Pada saat yang sama, Inovasi Rutan Pinrang yakni Aplikasi Spor Ruang juga diresmikan Kakanwil. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang didalamnya terdapat Berbagai layanan yang ada di Rutan Pinrang yakni Layanan Informasi, Layanan Kunjungan, Layanan Integrasi, Layanan Pengaduan, Whistle Blowing Sistem, dan Informasi Lokasi Rutan. Aplikasi ini dapat di Download di Play Store Smart Phone.
Aplikasi berbasis android ini juga mendapat apresiasi dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel. Menurutnya ini menjawab kebutuhan era digital saat ini yang semakin kedepan semakin maju.
Kakanwil menekankan jajarannya agar berikan layanan publik tanpa Pungutan Liar (Pungli) kecuali pembayaran lain yang telah diatur dalam Undang-undang. "Yang menjadi tolok ukur berhasilnya aplikasi ini yakni dengan tidak ada lagi pengaduan terkait layanan yang diberikan Rutan Pinrang," Ujar Kakanwil.
Sebelumnya, Kepala Rutan Pinrang Wahyu Trah Utomo mengungkapkan bahwa Unit Layanan Terpadu merupakan hasil diskusi dengan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merekomendasikan agar rutan dapat menghasilkan layanan publik berbasis sistem.
Pada kegoatan ini yang juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan kelas IIB Pinrang dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini turut dihadiri Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Plt. Kalapas Parepare Rahnianto, Karutan Sidrap Iskandar Jamil, Karutan Enrekang Anton Heru Susanto, Karutan Barru Mashuri Alwi, Kabid HAM Utary Sukmawati Syarief, Kasibag Humas, RB, dan TI Meydi Zulqadri, Jajaran Forkopimda Kabupaten Pinrang. (*/fnn)